Selasa, 13 Juni 2017

Reviw Jurnal

Judul Penelitian : Analisis Yuridis Tentang Hukum Asuransi Dalam Transaksi Electronic Commerce Melalui Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Identitas Penulis : Frederic Hamonangan Tumanggor, (Nim.0910110034) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Universitas Brawijaya Fakultas Hukum Malang 2012
Identitas Skripsi : Skripsi tentang Analisis Yuridis Tentang Hukum Asuransi Dalam Transaksi Electronic Commerce Melalui Perspektif  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Disusun dan diajukan sebagai tugas akhir dalam rangka untuk memenuhi sebagian syarat-syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan dalam ilmu hukum

Abstrak
Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi di dunia, berbagai hal baru muncul di dalam kehidupan kita sehari-hari. Salah satunya adalah konsep jual beli secara online melalui internet dengan menggunakan e-commerce . Dengan e-commerce konsep jual beli tradisonal yang mempertemukan pembeli dan penjual dalam satu ruangan berubah menjadi konsep jual beli jarak jauh atau telemarketing. Dengan adanya konsep ini, tentu saja baik penjual dan pembeli akan merasa di untungkan, karena transaksi jual beli yang terjadi dapat dilakukan 24 jam penuh dengan tidak dibatasi oleh wilayah tertentu. Akan tetapi selain memberikan keuntungan, tentu saja konsep jual beli jarak jauh melalui e-commerce juga dapat menimbulkan banyak resiko kerugian, salah satunya adalah serangan cyber crime yang dapat menyebabkan penyalahgunaan data para pihak dalam e-commerce sehingga mengalami kerugian. Penelitian dalam Artikel ilmiah ini dilakukan untuk dapat mengetahui dan menganalisis bagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur Asuransi yang berhubungan dengan transaksi elektronik melalui internet (e-commerce), mengetahui dan menganalisis pihak - pihak yang dapat dijadikan subyek dan obyek asuransi dalam transaksi elektronik melalui internet (ecommerce), serta menganalisis penyebab perlunya asuransi dalam transaksi electronic commerce diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang di pakai dalam penulisan Artikel ilmiah ini adalah metode Penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menemukan landasan hukum yang jelas dalam meletakkan persoalan yang diangkat, dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, khususnya yang terkait dengan masalah penerapan asuransi dalam transaksi e-commerce. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian terungkap bahwa dari pengertian dan batasan tentang asuransi di dalam KUHD, transaksi e-commerce merupakan obyek yang dapat di asuransikan, karena segala kegiatan didalam transaksi e-commerce, dapat menimbulkan kehilangan atau kerusakan bagi para pihak yang ada didalamnya. Pengaturan asuransi mengenai e-commerce di dalam KUHD sebenarnya perlu diatur secara rinci, sehingga pemerintah hendaknya melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Pengasuransian, sehingga dapat memberikan pengaturan jelas mengenai asuransi dalam transaksi bisnis e-commerce atau cyber insurance.



Pendahuluan
A. Alasan Penulis Memilih Judul
Atas dasar belum pernah ada penelitian hukum yang mengangkat tentang masalah ketidakadaan aturan hukum yang secara khusus mengatur tentang asuransi dalam electronic commerce inilah, akhirnya penulis tertarik untuk mengambil penulisan Artikel ilmiah hukum, dengan judul “Analisis Yuridis Tentang Hukum Asuransi Dalam Transaksi Electronic Commerce Melalui Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ”
B. Rumusan Masalah
Beberapa permasalahan yang diambil dalam penulisan Artikel ilmiah hukum ini, yaitu:
1. Bagaimana Asuransi dalam transaksi jual beli melalui internet ( e-commerce ), jika di tinjau dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) ?
2. Siapakah pihak yang dapat menjadi subyek dan obyek asuransi dalam transaksi elektronik melalui internet (e-commerce) ?
3. Apakah yang menyebabkan asuransi dalam transaksi electronic commerce perlu diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ?
C. Batasan Masalah
Asuransi dalam transaksi jual beli melalui internet (e-commerce), jika di tinjau dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), pihak yang dapat menjadi subyek dan obyek asuransi dalam transaksi elektronik melalui internet (e-commerce), dan yang menyebabkan asuransi dalam transaksi electronic commerce perlu diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Metode Penelitian
A. Subyek Penelitian
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif pada Artikel ilmiah ini didasarkan pada bahan hukum primer yaitu dengan cara meinventarisasi pasal-pasal yang berkaitan dengan penerapan asuransi dalam transaksi bisnis melalui internet (ECommerce) yang terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai dasar regulasi utama.
B. Populasi
Pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan Artikel ilmiah ini adalah melalui penelitian kepustakaan (Library Research) untuk mendapatkan konsep-konsep, teori-teori dan informasi-informasi serta pemikiran konseptual dari peneliti pendahulu baik yang berupa peraturan perundang-undangan dan karya ilmiah lainnya. Sumber data kepustakaan diperoleh dari :
1. Bahan Hukum Primer, terdiri dari :
a. Norma atau kaedah dasar ;
b. Peraturan dasar ;
c. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan asuransi dalam perdagangan dan transaksi bisnis melalui internet (E-Commerce), terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) , beserta peraturan-peraturan terkait lainnya.
2. Bahan Hukum Sekunder, seperti : hasil-hasil penelitian, laporan-laporan, artikel, majalah dan Artikel ilmiah, hasil-hasil seminar atau pertemuan ilmiah lainnya yang relevan dengan penelitian ini.
3. Bahan Hukum Tersier atau bahan hukum penunjang yang mencakup bahan yang memberi petunjuk-petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus umum, kamus hukum serta bahan-bahan primer, sekunder dan tersier di luar bidang hukum yang relevan dan dapat dipergunakan untuk melengkapi data yang diperlukan dalam penelitian ini. Pada bab ini merupakan bab pendahuluan yang menguraikan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Latar Belakang, Perumusan Masalah, Selanjutnya Situs Web juga menjadi bahan bagi penulisan Artikel ilmiah ini sepanjang memuat informasi yang relevan dengan penelitian ini.
C. Data
Untuk memperoleh suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan Artikel ilmiah, maka penulis menggunakan metode pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan (Library Research), yaitu mempelajari dan menganalisa secara sistematis buku-buku, majalah-majalah, surat kabar, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam Artikel ilmiah ini.
Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yaitu mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian di lapangan yang kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan.
D. Analisis
Skripsi yang disusun oleh Frederic Hamonangan Tumanggor Analisis Yuridis Tentang Hukum Asuransi Dalam Transaksi Electronic Commerce Melalui Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Data yang diperoleh menggunakan metode pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisis kualitatif yang kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Asuransi dalam transaksi jual beli melalui internet ( e-commerce ), jika di tinjau dari
perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) dapat dibagi menjadi 2 bagian
pokok pembahasan, yaitu :
a) Dari definisi asuransi dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), dapat kita ketahui bahwa transaksi jual beli elektronik atau e-commerce merupakan obyek asuransi, karena segala kegiatan didalam transaksi elektronik atau ecommerce, dapat menimbulkan kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan bagi para pihak yang ada didalamnya.
b) Apabila dikaitkan dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 256 KUHD tentang polis asuransi, maka perjanjian asuransi antara pihak lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi harus menyatakan:
· hari dibuatnya asuransi;
· nama orang yang menutup asuransi atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang ketiga;
· suatu uraian yang cukup jelas mengenai benda yang dipertanggungkan;
· jumlah uang untuk berapa diadakan asuransi;
· bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung;
· saat bahaya mulai berlaku untuk tanggungan penanggung dan saat berakhirnya bahaya dimaksud;
· premi asuransi tersebut; dan Jumlah premi asuransi tergantung pada objek yang
· diasuransikan.
· Pada umumnya, semua keadaan yang kiranya penting bagi penanggung untuk diketahuinya dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.
Perjanjian asuransi antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi
pada dasarnya merupakan asuransi pertanggungjawaban (liability insurance) karena
yang diasuransikan adalah tanggung jawab dari LSO akibat terbongkarnya pengamanan
dalam e-commerce yang menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian.
2. Pihak yang dapat menjadi Subyek Asuransi dalam transaksi elektronik commerce adalah :
a. Pihak penanggung pada transaksi elektronik melalui internet adalah Perusahaan asuransi yang menerima jasa asuransi dunia maya (cyber assurance).
b. Pihak tertanggung dalam asuransi dunia maya adalah pihak Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) sebagai pihak yang dapat mengalami kerugian. Sedangkan hal-hal yang dapat menjadi Objek asuransi di dalam e-commerce antara lain: Transaksi Elektronik dan Sistem Keamanan jaringan.
3. Asuransi dalam transaksi electronic commerce perlu diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia karena perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak terhadap perkembangan hukum. Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan model transaksi baru dalam dunia perdagangan dan hal ini juga akan menimbulkan sengketa dalam transaksi bisnis tersebut. Untuk itu, menurut penulis diperlukan adanya revisi peraturan perundang-undangan tentang asuransi, yang didalamnya terdapat bab khusus, yang dapat memberikan pengaturan jelas mengenai asuransi yang berhubungan dengan transaksi bisnis e-commerce (cyber insurance) , sehingga para pihak yang secara langsung berhubungan dengan hal ini akan mendapatkan kepastian hukum, sehingga tujuan hukum yang sebenarnya dapat terrealisasikan.
Ringkasan Pembahasan
1. Asuransi dalam transaksi jual beli melalui internet (e-commerce), jika di tinjau dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dapat dibagi menjadi 2 bagian pokok pembahasan, yaitu :
a. Dari definisi asuransi dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagan (KUHD), dapat kita ketahui bahwa transaksi jual beli elektronik atau e-commerc merupakan obyek asuransi, karena segala kegiatan didalam transaksi elektronik atau ecommerce dapat menimbulkan kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntunga yang diharapkan bagi para pihak yang ada didalamnya. Asuransi dalam transaks elektronik ini, kita kenal sebagai cyber assurance. Sedangkan, pihak yang palin bertanggung jawab atas adanya kerugian didalam transaksi electronic (e-commerce adalah lembaga otoritas sertifikat (LOS) yang berperan sebagai pengaman transaks elektronik, karena pihak perusahaan e-commerce akan menyerahkan keamana websitenya kepada Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) untuk dapat memberika perlindungan penuh terhadap website e-commerce yang dimilikinya dari seranga para cybercrime.
b. Apabila dikaitkan dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 256 KUHD tentan polis asuransi, maka perjanjian asuransi antara pihak lembaga otoritas sertifikat denga perusahaan asuransi harus menyatakan:
· hari dibuatnya asuransi;
· nama orang yang menutup asuransi atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang ketiga;
· suatu uraian yang cukup jelas mengenai benda yang dipertanggungkan;
· jumlah uang untuk berapa diadakan asuransi;
· bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung;
· saat bahaya mulai berlaku untuk tanggungan penanggung dan saat berakhirnya bahaya dimaksud;
· premi asuransi tersebut; dan Jumlah premi asuransi tergantung pada objek yang diasuransikan.
· Pada umumnya, semua keadaan yang kiranya penting bagi penanggung untuk diketahuinya dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.
Perjanjian asuransi antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi pada dasarnya merupakan asuransi pertanggungjawaban (liability insurance) karena yang diasuransikan adalah tanggung jawab dari LSO akibat terbongkarnya pengamanan dalam e-commerce yang menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian.
2. Pihak yang dapat menjadi Subyek Asuransi dalam transaksi elektronik commerce adalah :
a. Pihak penanggung pada transaksi elektronik melalui internet adalah Perusahaan asuransi yang menerima jasa asuransi dunia maya (cyber assurance).
b. Pihak tertanggung dalam asuransi dunia maya adalah pihak Lembaga Otoritas Sertifikat ( LOS ) sebagai pihak yang dapat mengalami kerugian. Sedangkan hal-hal yang dapat menjadi Objek asuransi di dalam e-commerce antara lain: Transaksi Elektronik dan Sistem Keamanan jaringan.
3. Asuransi dalam transaksi electronic commerce perlu diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia karena perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak terhadap perkembangan hukum, hal ini merupakan tantangan sekaligus peluang yang harus dihadapi khususnya dibidang ekonomi dan hukum. Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan model transaksi baru dalam dunia perdagangan dan hal ini juga akan menimbulkan sengketa dalam transaksi bisnis tersebut. Untuk itu, menurut penulis diperlukan adanya revisi peraturan perundang-undangan tentang asuransi, yang didalamnya terdapat bab khusus, yang dapat memberikan pengaturan jelas mengenai asuransi yang berhubungan dengan transaksi bisnis e-commerce ( cyber insurance ) , sehingga para pihak yang secara langsung berhubungan dengan hal ini, misalnya Bank, Lembaga Penyedia Layanan e-commerce, Lembaga Otoritas Sertifikat, serta konsumen yang biasa bertransaksi lewat dunia maya, akan mendapatkan kepastian hukum, sehingga tujuan hukum yang sebenarnya dapat terrealisasikan. Transaksi e-commerce tidak akan pernah luput dari risiko kerugian. Perjanjian asuransi antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi merupakan cara tepat untuk mengalihkan risiko kerugian, terutama pada transaksi e-commerce  yang menggunakan kunci kriptografi dan secure electronic transaction. Perjanjian cyber insurance antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi merupakan perjanjian asuransi yang sifatnya baru dan perlu diatur secara khusus di dalam undang-undang, namun dalam pemberlakuannya harus tetap memenuhi prinsip-prinsip yang ada dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang ( KUHD ) sebagai dasar peraturan asuransi di Indonesia.







DAFTAR PUSTAKA
Buku
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 1997, Metode Penelitian, Bumi Pustaka, Jakarta.
Johnny Ibrahim, 2007 Teori Metode dan Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publising,
Malang.
Wirjono Prodjodikoro, 1987, Hukum Asuransi di Indonesia, PT Intermasa, Bandung.
Yahya Ahmad Zein , 2009, Kontrak Elektronik dan Penyelesaian Sengketa Bisnis E-commerce, Penerbit Mandar Maju, Bandung.
Artikel Ilmiah
Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri Republik Indonesia berkerja sama dengan
LKHT-FHUI, 2001, Laporan Penelitian Tahap Pertama versi 1.04, Jakarta.
Elisatris Gultom, Perlindungan Transaksi Elektronic (e-commerce) Melalui Lembaga Asuransi, Eprint Artikel Universitas Pajajaran, Bandung
Internet
Nanang Suryadi, 2011, Perkembangan e-commerce di Indonesia dan di Dunia,
www.ecomm.lecture.ub.ac.id/2011/11/ ( 11 september 2012 )
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha perasuransian

Selasa, 20 Desember 2016

SS_Tulisan2_Koperasi Ekonomi

 Pengalaman pertama saya dalam organisasi itu adalah ketika saya SMP. Saya waktu itu adalah seorang anggota pramuka Hizbul Wathan karena saya sekolah di muhammadiyah. kegiatan yg saya lakukan hanya sebatas latihan paskibra, semapur, dan kegiatan-kegiatan pramuka lainya. Pada saat itu saya tidak terlalu bersemangat untuk mengikutinya karena ada rasa keterpaksaan dan setelah menjalaninya saya mulai sedikit menyukai kegiatannya.
 Pada akhirnya saya mengikuti jambore yang diadakan Hizbul Wathan. setiap pulang sekolah kita melakukan latihan terus demi mendapatkan juara dalam jamborenya. Seketika saya mulai kembali teringat apa yang membuat saya ga betah dengan HW, dan itu karena memang saya tidak terlalu suka dengan berjemur, latihan berbaris di tengah lapangan. akhirnya saya berangkat untuk menjalani jambore, pengalaman yangg cukup seru dalam jambore itu dan banyak kejadian yg masih tersangkut di dalam benak saya. namun sayang ketika di jambore kita hanya mendapatkan juara ke 3 tidak seperti yg di harapkan.
 Lalu kita semua akhirnya pulang kembali ke sekolah dan keesokan harinya kita semua di lantik menjadi anggota berpangkat lebih tinggi. namun pada sesaat setelah di lantik dan mendapatkan ijazahnya, saya keluar karena saya sebenernya hanya ingin mencoba-coba saja.

SS_Tugas2_Koperasi Ekonomi

      Koperasi Simpan pinjam (Kospin) Jasa yang berkantor pusat di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, adalah koperasi yang fenomenal dan terbesar di Indonesia. Koperasi yang mensyaratkan anggotanya adalah pedagang ini memiliki 95 kantor cabang di sejumlah daerah di Indonesia, beraset Rp 2,8 triliun pada September 2012, perputaran uang mencapai Rp 3 miliar – Rp 3,4 miliar per hari, dan menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 200.000 orang. Keistimewaan lainnya adalah dana yang digulirkan berasal dari para anggota, sehingga bisa memberikan kredit dengan bunga lebih rendah dibanding perbankan.

     Koperasi ini didirikan Desember 1973 dengan modal awal Rp 4 Juta. Ide awal pendiriannya untuk membantu permodalan para pengusaha batik dan tekstil agar tidak bangkrut karena kesulitan memperoleh pinjaman permodalan. Gagasan inti pendirian koperasi ini adalah bersatu atau bersama membangun usaha yang merupakan semangat koperasi. Pendiriannya mempunyai gagasan semerlang untuk mempersatukan semua kekuatan ekonomi rakyat dari berbagai kelompok etnis, terutama Jawa, China, dan Arab. Itulah sebabnya Kospin Jasa dengan mudah menghimpun dana simpanan yang cukup besar pada waktu itu, di tengah-tengah krisis dalam ekonomi kerakyatan. Anggota Kospin Jasa bukan hanya dari pengusaha batik dan tekstil, tetapi juga pedagang, sehingga dapat dihimpun dana dari sektor perdagangan. Selain itu para pengusaha batik dan tekstil yang masih mampu bertahan dari krisis ikut juga mendukung Kospin Jasa. Inti dari keberhasilan koperasi itu adalah anggotanya yang terdiri dari orang-orang yang telah memiliki penghasilan cukup besar.

Setiap anggota berkewajiban memberikan simpanan pokok Rp 1 juta dan simpanan wajib Rp 9 juta pada saat pertama kali menjadi anggota. Uang milik anggota dan uang tabungan nasabah itu yang diputar untuk kelangsungan hidup Kospin Jasa. Kospin Jasa memberikan pinjaman Rp 1 juta – Rp 40 miliar dengan perputaran uang Rp 3 miliar – Rp 3,4 miliar per hari. Jenis usaha nasabah meliputi usaha batik, warung sembako, angkutan umum, warung makan dan lain-lain.

Metode yang diterapkan Kospin Jasa dalam meraih kesuksesan adalah pemberian bunga yang lebih kecil dari bank yakni 0,9 % per bulan, karena Kospin Jasa mempunyai dana besar yang berasal dai anggota dan perputaran uang di nasabah. Perekrutan tokoh masyarakat di dunia bisnis yang berpengaruh dalam kepengurusan koperasi, juga mempermudah untuk pembukaan cabang di berbagai daerah yang potensial dan memudahkan akses nasabah dengan koperasi. 

Sumber : https://pekalongankota.go.id/artikel/koperasi-simpan-pinjam-pekalongan-terbesar-di-indonesia

Selasa, 25 Oktober 2016

SS_Tulisan1_Koperasi_Ekonomi

PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB 

Pengertian tanggung jawab dalam Kamus Umum Bahasa Besar Indonesia adalah keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu, sehingga berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. 

Adapun tanggung jawab secara definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. 
Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Tanggung jawab bersifat kodrati, yang artinya tanggung jawab itu sudah menjadi bagian kehidupan manusia bahwa setiap manusia dan yang pasti masing-masing orang akan memikul suatu tanggung jawabnya sendiri-sendiri.

 Apabila seseorang tidak mau bertanggung jawab, maka tentu ada pihak lain yang memaksa untuk tindakan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu: 
1.Dari sisi yang berbuat
2.dari sisi yang kepentingan pihak lain.

Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannyaitu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kesimpulan

Tanggung jawab dapat dapat disimpulkan sebagai wujud akan kesadaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri.  Kebanyakan orang mengelak bertanggung jawab, karena jauh lebih mudah untuk “menghindari” tanggung jawab, daripada “menerima” tanggung jawab. Oleh karena itulah muncul satu peribahasa, “lempar batu sembunyi tangan”. Sebuah peribahasa yang mengartikan seseorang yang tidak berani bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, sehingga dia membiarkan orang lain menanggung beban tanggung jawabnya.

SS_Tugas1_Ekonomi_Koperasi

Pengertian Koperasi : Secara umum yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perkekonomian, beranggotakan mereka yang pada umumnya berekonomi emah yang bergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.

“Koperasi Indonesia” menurut Undang-undang nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian, adalah sebagai berikut :

“Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan” (Pasal 3 UU No. 12/1967)

Jenis – jenis koperasi :
Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti:
c.       Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya:
1.      Koperasi kerajinan industry kecil, anggotanya para pengrajin
2.      Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat
3.      Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak

b.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/ Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota nelayan, KSP dengan anggota karyawan

c.       Koperasi Jasa
Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan jasa kepada para anggotanya. Antara lain:
1.      Koperasi angkutan memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirkan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang jasa angkutan atau barang.
2.      Koperasi Perumahan memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah
3.      Koperasi asuransi memberikan jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasi asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.

d.      Koperasi Konsumen
Keanggotaan Koperasi Komsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah kelompok masyarakat misal: Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari hari seperti sabun,gula pasir, minyak.

Koperasi konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping pelayanan untuk anggota, Koperasi konsumsi juga boleh melayani umum.

e.      Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang peasaran barang-barang dagang misalnya:
1.      Koperasi pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi
2.      Koperasi pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik
3.      Koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang tulis kantor



 Koperasi berdasarkan anggotanya
Berikut ini adalah pengertian jenis koperasi yang berdasarkan anggotanya   :

1.      Koperasi Siswa
Anggota koperasi sekolah atau koperasi siswa merupakan bagian dari struktur komite sekolah bisa dari guru, karyawan maupun siswa. Koperasi siswa menyediakan berbagai macam kebutuhan siswa, kebutuhan guru dan karyawan. Kebutuhan itu misalnya buku tulis, makanan berat maupun ringan, seragam dan lain sebagainya. 

2.      KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia)
Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan pegawai negeri sipil atau PNS. Semua PNS terdaftar dengan koperasi ini. Tujuan utama pendirian koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggotaya dan mensejahterahkan Pegawai Negeri Sipil yang tergabung dalam koperasi tersebut.

3.      Koperasi Unit Desa atau KUD
Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan bagian dari stuktur organisasi pemerintah desa yang ada di desa-desa. KUD banyak yang bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya. Kegiatan koperasi unit desa yang biasa dilakuka oleh masyarakat adalah menjual pupuk, menjual pestisida untuk lahan pertanian, menjual benih pertanian dan juga KUD akan memberikan penyuluhan tekhnis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan tekhnik pertanian yang benar.


Koperasi Siswa



Koperasi siswa SMA N 9 JAKARTA adalah koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum. Yang dapat menjadi anggota koperasi siswa SMA N 9 JAKARTA adalah siswa-siswi SMA N 9 JAKARTA yang sama untuk memilih pengurus dan dipilih sebagai pengurus koperasi. Setiap anggota koperasi wajib ikut mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Koperasi siswa didirkan di SMA N 9 JAKARTA untuk beberapa alasan   :

1.      Memberi bekal kepada siswa sekolah secara langsung dengan praktek berkoperasi dalam memenuhi berbagai barang kebutuhan sekolah
2.      Agar para siswa tumbuh jiwa setia kawan, saling menghargai, kesamaan derajat dan gotong royong antar sesamanya disamping menumbuhkan rasa cinta pada sekolah
3.      Menumbuhkan serta mengasah demokrasi,kreatifitas,kemampuan,pengetahuan dan lain sebagainya

Pengurus koperasi siswa bertanggung jawab dalam melaporkan laporan pertanggung jawaban dalam melaorkan laporan pertanggung jawaban kepada anggota koperasi siswa melalui rapat anggota. Pengurus dipilih dan diangkat melalui rapat anggota koperasi siswa.

Bisnis usaha yang dijalankan oleh koperasi siswa SMA N 9 JAKARTA adalah toko koperasi yang menyediakan kebutuhan-kebutuhan siswa seperti alat alat tulis sampai dengan makanan ringan mapun berat.

Analisis

Jenis koperasi SMA BOPKRI 2 YOGYAKARTA berdasarkan jenis anggotanya adalah koperasi siswa dan berdasarkan jenis fungsinya adalah koperasi konsumen karena anggota dan kepengerusuannya di kelola oleh siswa. Koperasi ini menyediakan kebutuhan kebutuhan siswa, Seperti alat tulis, atribut pakaian,  makanan berat dan makanan ringan. Tujuan dari koperasi siswa semata mata bukan untuk mencari keuntungan tetapi sebagai media pembelajaran.

Sumber :
http://guruppkn.com/jenis-jenis-koperasi

Minggu, 19 Juni 2016

Peran Perdagangan Internasional Dalam Perekonomian Indonesia

1. Perdagangan Internasional dalam Perekonomian Indonesia

Manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut:
  1. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
  2. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
  3. Memperluas pasar dan menambah keuntungan
  4. Transfer teknologi modern

Banyak faktor pendorong suat negara melakukan perdagangan internasional, yaitu:
  1. Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa di negeri sendiri
  2. Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara.
  3. Adanya perbedaan kemampuan kepuasan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengelola sumber daya ekonomi.
  4. Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
  5. Adanya perbedaan iklim, kekayaan sumber daya alam, tenaga kerja, budaya dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi
  6. Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.


Tindakan dalam kebijakn-kebijakan perdagangan internasional meliputi:

1. Tarif
Tarif adalah sejenis pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diimpor. Tarif spesifik dikenakan sebagai beban tetap atas unit barang yang diimpor. Tarif old valorem adalah pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari nilai barang-barang yang diimpor. Kedua kasus dampak tariff akan meningkatkan biaya pengiriman barang ke suatu negara.

2. Subsidi ekspor
Adalah pembayaran sejumlah tertentu kepada perusahaan atau perseorangan yang menjual barang keluar negeri. Dampak dari subsidi ekspor adalah meningkatkan harga dinegara pengekspor sedangkan dinegara pengimpor harganya turun.

3. Pembatasan impor
Adalah pembatasan langsung atas jumlah barang yang bole diimpor. Biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan.

4. Pengekangan ekspor sukarela
Bentuk lainnya adalah VER. (voluntary restraint agreement=ERA) adalah suatu pembatasan kuota atas perdagangan yang dikenakan oleh pihak ngara pengekspor dan bukan pengimpor. VER memiliki keuntungan politis dan legal yang membuatnya menjadi perangkat kebijakan perdagangan yang lebih disukai. Namun dari sudut pandang ekonomi, pengendalian ekspor sukarela sama dengan kuota impor dimana lisensi diberikan kepada pemerintah asing dan VER selalu lebih mahal bagi negara pengimpor dibandingan dengan tariff yang membatasi impor dengan jumlah yang sama.

5. Persyaratan kandungan lokal
Merupkan pengaturan yang mensyaratkan bahwa bagian bagian tertentu dari unit-unit fisik. Ketentuan kandungan local telah digunakan secara luas oleh negara berkembang mengahlikan basis manufakturnya dari perakitan kepada pengolahan bahan-bahan antara intermediate goods.

6. Subsidi kredit ekspor
Semacam subsidi ekspor hanya saja wujudnya dalam pinjaman yang di subsidi kepada pembeli.

7. Pengendalian pemerintah
Pembelian di atur oleh pemerintah secara ketat dapat diarahkan pada barang-barang yang di produksi di dalam negeri meskipun barang-barang tersebut lebih mahal daripada yang impor.

8. Hambatan-hambatan birokrasi
Globalisasi ekonomi adalah khidupan ekonomi global yang bersifat terbuka dan tidak mengenal batas-batas territorial, atau kewilayahan antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Sisi perdagangan dan investasi menuju kearah liberalisasi kapitalisme sehingga semua orang bebas untuk berusaha di mna saja dan kapan saja di dunia ini.

2. Peran Internasional dalam Perekonomian Indonesia
perdagangan internasional mempunyai peranan penting bagi perekonomian Indonesia. Apakah peranannya?
Dengan melakukan perdagangan internasional maka akan diperoleh hal-hal berikut.
·         Meningkatkan Cadangan Valuta Asing (Devisa Negara)
Perdagangan ekspor-impor dilakukan dengan menggunakan mata uang asing (biasanya dalam bentuk US$ dan Euro). Ekspor menghasilkan pemasukan devisa dalam bentuk valuta asing yang selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai impor. Selain itu, pemerintah juga menarik bea atas kegiatan ekspor-impor. Bea yang dikenakan pada kegiatan ekspor-impor merupakan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan sektor-sektor ekonomi di dalam negeri.
·         Pertumbuhan Output di Dalam Negeri dan Peningkatan Pendapatan Nasional
Lebih dari 63% kenaikan ekspor Januari-Agustus 2006 disebabkan oleh kenaikan komoditas-komoditas seperti karet dan barang dari karet, bahan bakar mineral, tembaga, bijih timah, kerak dan abu logam, lemak dan minyak hewan/nabati serta kertas/karton. Meningkatkan ekspor atas komoditas-komoditas tersebut berarti pula meningkatkan produksi. Peningkatan produksi berdampak pada peningkatan pendapatan. Negara yang memproduksi barang dengan orientasi ekspor maka peningkatan permintaan dunia terhadap produk-produknya akan member dorongan positif terhadap pertumbuhan produksi di dalam negeri. Pertumbuhan output terjadi karena peningkatan produktivitas dari faktor-faktor produksi yang digunakan seperti tenaga kerja dan barang modal sehingga akan berdampak pula pada peningkatan pendapatan nasional.
·         Realokasi Sumber Daya Produksi, Diversifikasi Output, dan Internal Returns To Scale dari Perusahaan yang Mengekspor
Peningkatan produksi akan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak sehingga penggunaan sumber daya produksi dapat dioptimalkan. Misalnya, pada bidang usaha konveksi, penggunaan mesin dapat dioptimalkan dengan melakukan sistem jam kerja 3 shif. Dengan demikian, tenaga kerja yang dibutuhkan lebih banyak sehingga akan dicapai efisiensi kerja yang lebih tinggi, antara lain efisiensi listrik; digunakan atau tidak tetap akan dikenai biaya tarif dasar listrik (TDL). Selain itu, waktu penyelesaian produksi juga akan lebih cepat. Jadi, apakah yang dimaksud dengan realokasi sumber daya produksi?, apakah dampaknya?
Realokasi sumber daya produksi adalah bahwa dengan adanya kegiatan ekspor maka sumber daya produksi seperti sumber daya alam dan tenaga kerja dapat digunakan secara optimal dengan cara direalokasikan ke industri-industri yang melakukan ekspor tersebut. Dengan meningkatnya ekspor, maka industri dapat terus mengembangkan diri dengan memproduksi jenis-jenis barang lain sehingga tercipta diversifikasi produk. Bila perusahaan atau industri dapat mencapai titik optimal (tingkat produktivitas atau efisiensi kerja yang tinggi) maka akan membuat biaya produksi per satu unit output menurun atau mencapai titik terendah (internal returns to scale).
·         Dapat Mencukupi Kebutuhan Akan Barang-Barang dan Jasa yang Tidak Diproduksi di Dalam Negeri
Ikan salmon mempunyai kandungan gizi yang sangat tinggi. Sangat bagus dikonsumsi untuk anak. Sayang Indonesia tidak mampu memproduksinya. Karena itu, Indonesia melakukan impor atas ikan salmon dari Jepang.

Dampak Positif Perdagangan Internasional bagi Perekonomian Indonesia
Perdagangan internasional memiliki dampak positif bagi Indonesia sebagai berikut:
  1. Terpenuhi kebutuhan akan berbagai macam barang dan jasa.
  2. Penduduk di negara yang bersangkutan dapat memperoleh barang dan jasa dengan mudah dan mu rah sebagai akibat dari adanya efisiensi dan spesialisasi.
  3. Devisa negara meningkat.
  4. Terbukanya kesempatan kerja.
  5. Terciptanya persahabatan dan kerja sama antarnegara di berbagai bidang.
  6. Terdorongnya kegiatan ekonomi dalam negeri.
Dampak Negatif Perdagangan Internasional bagi Perekonomian Indonesia
Selain memiliki dampak positif, perdagangan internasional juga memiliki dampak negatif. Adapun dampak negatif yang ditimbulkan oleh perdagangan internasional antara lain sebagai berikut:
  1. Mundurnya industri dalam negeri jika masyarakat lebih menyukai produk-produk yang diimpor dari luar negeri. Hal ini menyebabkan pemerintah di berbagai negara melakukan kebijakan proteksi. Kebijakan proteksi yang dikeluarkan pemerintah dapat berbentuk kuota, tarif, dan subsidi.
  2. Munculnya ketergantungan terhadap negara-negara maju sebagai pemilik faktor-faktor produksi. Dengan ada ketergantungan tersebut, negara-negara maju dapat menetapkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang merugikan negara berkembang seperti Indonesia. 
Sumber: