Kamis, 26 November 2015

Tugas 3

A.    PERTIMBANGAN DALAM MEMILIH BADAN USAHA

Pendirian suatu badan hukum perusahaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:

1.Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri, dll. Orang yang ingin membuka usaha harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.

2.Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik

Ketika menjalankan bisnis ada 2 hal yang sangat berkaitan yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.

3.Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian

Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.

4.Kemudahan memperoleh modal

Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal yang sudah sewajarnya. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga untuk keperluan permodalan akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.

5.Besarnya resiko kepemilikan

Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.

6.Perkembangan usaha

Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.

7.Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha

Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada beberapa bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

8.Kewajiban dari peraturan pemerintah

Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris, pajak dan ijin domilisi.
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.


          B.     MENGAPA KOPERASI COCOK UNTUK RAKYAT INDONESIA

Karena sistem ekonomi di Indonesia adalah sitem demokrasi ekonomi yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal 5 UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Maka dari itu sistem ekonomi di Indonesia cocok dengan sistem yang ada di koperasi yaitu:

Biaya adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
Orang selalu bereaksi terhadap insentif
Perdagangan dapat menguntungkan semua pihak
Pasar secara umum merupakan wahana yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
Pemerintah ada kalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memproduksi suatu barang dan jasa
Harga – harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran
Lalu Prinsip ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia yaitu:

Koperasi selalu melakukan trade off untuk mencapai keuntungan yang diharapkan
Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak ( anggota koperasi )
Biaya – biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba
Koperasi dimiliki oleh semua anggota koperasi
Oleh dari itu koperasi menjadi badan usaha yang cocok untuk masyarakat di Indonesia.


               C.     MENGAPA PERKEMBANGAN DI INDONESIA SANGAT LAMBAT

Lambatnya perkembangan koperasi di Indonesia dikarenakan beberapa faktor, yaitu:

1.     kurangnya partisipasi anggota
2.     kurangnya sosialisasi tentang koperasi kemasyarakat
3.     manajemen yang kurang bagus
4.     modal yang kurang
5.     kurangnya sumber daya manusia
6.     kurangnya kesadaran masyarakat

Secara umum permasalahan koperasi dibagi menjadi dua, yaitu eksternal dan internal. 

Permasalahan Internal:
Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi.

Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.

Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi.

Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.

 Sumber: khairunnisafathin.wordpress.com
                ikasamsumantri.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar