Selasa, 13 Juni 2017

review jurnal

Reviw Jurnal

Judul Penelitian : Analisis Yuridis Tentang Hukum Asuransi Dalam Transaksi Electronic Commerce Melalui Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Identitas Penulis : Frederic Hamonangan Tumanggor, (Nim.0910110034) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Universitas Brawijaya Fakultas Hukum Malang 2012
Identitas Skripsi : Skripsi tentang Analisis Yuridis Tentang Hukum Asuransi Dalam Transaksi Electronic Commerce Melalui Perspektif  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Disusun dan diajukan sebagai tugas akhir dalam rangka untuk memenuhi sebagian syarat-syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan dalam ilmu hukum

Abstrak
Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi di dunia, berbagai hal baru muncul di dalam kehidupan kita sehari-hari. Salah satunya adalah konsep jual beli secara online melalui internet dengan menggunakan e-commerce . Dengan e-commerce konsep jual beli tradisonal yang mempertemukan pembeli dan penjual dalam satu ruangan berubah menjadi konsep jual beli jarak jauh atau telemarketing. Dengan adanya konsep ini, tentu saja baik penjual dan pembeli akan merasa di untungkan, karena transaksi jual beli yang terjadi dapat dilakukan 24 jam penuh dengan tidak dibatasi oleh wilayah tertentu. Akan tetapi selain memberikan keuntungan, tentu saja konsep jual beli jarak jauh melalui e-commerce juga dapat menimbulkan banyak resiko kerugian, salah satunya adalah serangan cyber crime yang dapat menyebabkan penyalahgunaan data para pihak dalam e-commerce sehingga mengalami kerugian. Penelitian dalam Artikel ilmiah ini dilakukan untuk dapat mengetahui dan menganalisis bagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur Asuransi yang berhubungan dengan transaksi elektronik melalui internet (e-commerce), mengetahui dan menganalisis pihak - pihak yang dapat dijadikan subyek dan obyek asuransi dalam transaksi elektronik melalui internet (ecommerce), serta menganalisis penyebab perlunya asuransi dalam transaksi electronic commerce diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang di pakai dalam penulisan Artikel ilmiah ini adalah metode Penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menemukan landasan hukum yang jelas dalam meletakkan persoalan yang diangkat, dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, khususnya yang terkait dengan masalah penerapan asuransi dalam transaksi e-commerce. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian terungkap bahwa dari pengertian dan batasan tentang asuransi di dalam KUHD, transaksi e-commerce merupakan obyek yang dapat di asuransikan, karena segala kegiatan didalam transaksi e-commerce, dapat menimbulkan kehilangan atau kerusakan bagi para pihak yang ada didalamnya. Pengaturan asuransi mengenai e-commerce di dalam KUHD sebenarnya perlu diatur secara rinci, sehingga pemerintah hendaknya melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Pengasuransian, sehingga dapat memberikan pengaturan jelas mengenai asuransi dalam transaksi bisnis e-commerce atau cyber insurance.



Pendahuluan
A. Alasan Penulis Memilih Judul
Atas dasar belum pernah ada penelitian hukum yang mengangkat tentang masalah ketidakadaan aturan hukum yang secara khusus mengatur tentang asuransi dalam electronic commerce inilah, akhirnya penulis tertarik untuk mengambil penulisan Artikel ilmiah hukum, dengan judul “Analisis Yuridis Tentang Hukum Asuransi Dalam Transaksi Electronic Commerce Melalui Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ”
B. Rumusan Masalah
Beberapa permasalahan yang diambil dalam penulisan Artikel ilmiah hukum ini, yaitu:
1. Bagaimana Asuransi dalam transaksi jual beli melalui internet ( e-commerce ), jika di tinjau dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) ?
2. Siapakah pihak yang dapat menjadi subyek dan obyek asuransi dalam transaksi elektronik melalui internet (e-commerce) ?
3. Apakah yang menyebabkan asuransi dalam transaksi electronic commerce perlu diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ?
C. Batasan Masalah
Asuransi dalam transaksi jual beli melalui internet (e-commerce), jika di tinjau dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), pihak yang dapat menjadi subyek dan obyek asuransi dalam transaksi elektronik melalui internet (e-commerce), dan yang menyebabkan asuransi dalam transaksi electronic commerce perlu diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Metode Penelitian
A. Subyek Penelitian
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif pada Artikel ilmiah ini didasarkan pada bahan hukum primer yaitu dengan cara meinventarisasi pasal-pasal yang berkaitan dengan penerapan asuransi dalam transaksi bisnis melalui internet (ECommerce) yang terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai dasar regulasi utama.
B. Populasi
Pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan Artikel ilmiah ini adalah melalui penelitian kepustakaan (Library Research) untuk mendapatkan konsep-konsep, teori-teori dan informasi-informasi serta pemikiran konseptual dari peneliti pendahulu baik yang berupa peraturan perundang-undangan dan karya ilmiah lainnya. Sumber data kepustakaan diperoleh dari :
1. Bahan Hukum Primer, terdiri dari :
a. Norma atau kaedah dasar ;
b. Peraturan dasar ;
c. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan asuransi dalam perdagangan dan transaksi bisnis melalui internet (E-Commerce), terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) , beserta peraturan-peraturan terkait lainnya.
2. Bahan Hukum Sekunder, seperti : hasil-hasil penelitian, laporan-laporan, artikel, majalah dan Artikel ilmiah, hasil-hasil seminar atau pertemuan ilmiah lainnya yang relevan dengan penelitian ini.
3. Bahan Hukum Tersier atau bahan hukum penunjang yang mencakup bahan yang memberi petunjuk-petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus umum, kamus hukum serta bahan-bahan primer, sekunder dan tersier di luar bidang hukum yang relevan dan dapat dipergunakan untuk melengkapi data yang diperlukan dalam penelitian ini. Pada bab ini merupakan bab pendahuluan yang menguraikan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Latar Belakang, Perumusan Masalah, Selanjutnya Situs Web juga menjadi bahan bagi penulisan Artikel ilmiah ini sepanjang memuat informasi yang relevan dengan penelitian ini.
C. Data
Untuk memperoleh suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan Artikel ilmiah, maka penulis menggunakan metode pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan (Library Research), yaitu mempelajari dan menganalisa secara sistematis buku-buku, majalah-majalah, surat kabar, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam Artikel ilmiah ini.
Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yaitu mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian di lapangan yang kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan.
D. Analisis
Skripsi yang disusun oleh Frederic Hamonangan Tumanggor Analisis Yuridis Tentang Hukum Asuransi Dalam Transaksi Electronic Commerce Melalui Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Data yang diperoleh menggunakan metode pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisis kualitatif yang kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Asuransi dalam transaksi jual beli melalui internet ( e-commerce ), jika di tinjau dari
perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) dapat dibagi menjadi 2 bagian
pokok pembahasan, yaitu :
a) Dari definisi asuransi dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), dapat kita ketahui bahwa transaksi jual beli elektronik atau e-commerce merupakan obyek asuransi, karena segala kegiatan didalam transaksi elektronik atau ecommerce, dapat menimbulkan kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan bagi para pihak yang ada didalamnya.
b) Apabila dikaitkan dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 256 KUHD tentang polis asuransi, maka perjanjian asuransi antara pihak lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi harus menyatakan:
· hari dibuatnya asuransi;
· nama orang yang menutup asuransi atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang ketiga;
· suatu uraian yang cukup jelas mengenai benda yang dipertanggungkan;
· jumlah uang untuk berapa diadakan asuransi;
· bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung;
· saat bahaya mulai berlaku untuk tanggungan penanggung dan saat berakhirnya bahaya dimaksud;
· premi asuransi tersebut; dan Jumlah premi asuransi tergantung pada objek yang
· diasuransikan.
· Pada umumnya, semua keadaan yang kiranya penting bagi penanggung untuk diketahuinya dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.
Perjanjian asuransi antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi
pada dasarnya merupakan asuransi pertanggungjawaban (liability insurance) karena
yang diasuransikan adalah tanggung jawab dari LSO akibat terbongkarnya pengamanan
dalam e-commerce yang menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian.
2. Pihak yang dapat menjadi Subyek Asuransi dalam transaksi elektronik commerce adalah :
a. Pihak penanggung pada transaksi elektronik melalui internet adalah Perusahaan asuransi yang menerima jasa asuransi dunia maya (cyber assurance).
b. Pihak tertanggung dalam asuransi dunia maya adalah pihak Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) sebagai pihak yang dapat mengalami kerugian. Sedangkan hal-hal yang dapat menjadi Objek asuransi di dalam e-commerce antara lain: Transaksi Elektronik dan Sistem Keamanan jaringan.
3. Asuransi dalam transaksi electronic commerce perlu diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia karena perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak terhadap perkembangan hukum. Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan model transaksi baru dalam dunia perdagangan dan hal ini juga akan menimbulkan sengketa dalam transaksi bisnis tersebut. Untuk itu, menurut penulis diperlukan adanya revisi peraturan perundang-undangan tentang asuransi, yang didalamnya terdapat bab khusus, yang dapat memberikan pengaturan jelas mengenai asuransi yang berhubungan dengan transaksi bisnis e-commerce (cyber insurance) , sehingga para pihak yang secara langsung berhubungan dengan hal ini akan mendapatkan kepastian hukum, sehingga tujuan hukum yang sebenarnya dapat terrealisasikan.
Ringkasan Pembahasan
1. Asuransi dalam transaksi jual beli melalui internet (e-commerce), jika di tinjau dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dapat dibagi menjadi 2 bagian pokok pembahasan, yaitu :
a. Dari definisi asuransi dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagan (KUHD), dapat kita ketahui bahwa transaksi jual beli elektronik atau e-commerc merupakan obyek asuransi, karena segala kegiatan didalam transaksi elektronik atau ecommerce dapat menimbulkan kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntunga yang diharapkan bagi para pihak yang ada didalamnya. Asuransi dalam transaks elektronik ini, kita kenal sebagai cyber assurance. Sedangkan, pihak yang palin bertanggung jawab atas adanya kerugian didalam transaksi electronic (e-commerce adalah lembaga otoritas sertifikat (LOS) yang berperan sebagai pengaman transaks elektronik, karena pihak perusahaan e-commerce akan menyerahkan keamana websitenya kepada Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) untuk dapat memberika perlindungan penuh terhadap website e-commerce yang dimilikinya dari seranga para cybercrime.
b. Apabila dikaitkan dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 256 KUHD tentan polis asuransi, maka perjanjian asuransi antara pihak lembaga otoritas sertifikat denga perusahaan asuransi harus menyatakan:
· hari dibuatnya asuransi;
· nama orang yang menutup asuransi atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang ketiga;
· suatu uraian yang cukup jelas mengenai benda yang dipertanggungkan;
· jumlah uang untuk berapa diadakan asuransi;
· bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung;
· saat bahaya mulai berlaku untuk tanggungan penanggung dan saat berakhirnya bahaya dimaksud;
· premi asuransi tersebut; dan Jumlah premi asuransi tergantung pada objek yang diasuransikan.
· Pada umumnya, semua keadaan yang kiranya penting bagi penanggung untuk diketahuinya dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.
Perjanjian asuransi antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi pada dasarnya merupakan asuransi pertanggungjawaban (liability insurance) karena yang diasuransikan adalah tanggung jawab dari LSO akibat terbongkarnya pengamanan dalam e-commerce yang menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian.
2. Pihak yang dapat menjadi Subyek Asuransi dalam transaksi elektronik commerce adalah :
a. Pihak penanggung pada transaksi elektronik melalui internet adalah Perusahaan asuransi yang menerima jasa asuransi dunia maya (cyber assurance).
b. Pihak tertanggung dalam asuransi dunia maya adalah pihak Lembaga Otoritas Sertifikat ( LOS ) sebagai pihak yang dapat mengalami kerugian. Sedangkan hal-hal yang dapat menjadi Objek asuransi di dalam e-commerce antara lain: Transaksi Elektronik dan Sistem Keamanan jaringan.
3. Asuransi dalam transaksi electronic commerce perlu diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia karena perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak terhadap perkembangan hukum, hal ini merupakan tantangan sekaligus peluang yang harus dihadapi khususnya dibidang ekonomi dan hukum. Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan model transaksi baru dalam dunia perdagangan dan hal ini juga akan menimbulkan sengketa dalam transaksi bisnis tersebut. Untuk itu, menurut penulis diperlukan adanya revisi peraturan perundang-undangan tentang asuransi, yang didalamnya terdapat bab khusus, yang dapat memberikan pengaturan jelas mengenai asuransi yang berhubungan dengan transaksi bisnis e-commerce ( cyber insurance ) , sehingga para pihak yang secara langsung berhubungan dengan hal ini, misalnya Bank, Lembaga Penyedia Layanan e-commerce, Lembaga Otoritas Sertifikat, serta konsumen yang biasa bertransaksi lewat dunia maya, akan mendapatkan kepastian hukum, sehingga tujuan hukum yang sebenarnya dapat terrealisasikan. Transaksi e-commerce tidak akan pernah luput dari risiko kerugian. Perjanjian asuransi antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi merupakan cara tepat untuk mengalihkan risiko kerugian, terutama pada transaksi e-commerce  yang menggunakan kunci kriptografi dan secure electronic transaction. Perjanjian cyber insurance antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi merupakan perjanjian asuransi yang sifatnya baru dan perlu diatur secara khusus di dalam undang-undang, namun dalam pemberlakuannya harus tetap memenuhi prinsip-prinsip yang ada dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang ( KUHD ) sebagai dasar peraturan asuransi di Indonesia.







DAFTAR PUSTAKA
Buku
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 1997, Metode Penelitian, Bumi Pustaka, Jakarta.
Johnny Ibrahim, 2007 Teori Metode dan Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publising,
Malang.
Wirjono Prodjodikoro, 1987, Hukum Asuransi di Indonesia, PT Intermasa, Bandung.
Yahya Ahmad Zein , 2009, Kontrak Elektronik dan Penyelesaian Sengketa Bisnis E-commerce, Penerbit Mandar Maju, Bandung.
Artikel Ilmiah
Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri Republik Indonesia berkerja sama dengan
LKHT-FHUI, 2001, Laporan Penelitian Tahap Pertama versi 1.04, Jakarta.
Elisatris Gultom, Perlindungan Transaksi Elektronic (e-commerce) Melalui Lembaga Asuransi, Eprint Artikel Universitas Pajajaran, Bandung
Internet
Nanang Suryadi, 2011, Perkembangan e-commerce di Indonesia dan di Dunia,
www.ecomm.lecture.ub.ac.id/2011/11/ ( 11 september 2012 )
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha perasuransian