Selasa, 25 Oktober 2016

SS_Tulisan1_Koperasi_Ekonomi

PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB 

Pengertian tanggung jawab dalam Kamus Umum Bahasa Besar Indonesia adalah keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu, sehingga berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. 

Adapun tanggung jawab secara definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. 
Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Tanggung jawab bersifat kodrati, yang artinya tanggung jawab itu sudah menjadi bagian kehidupan manusia bahwa setiap manusia dan yang pasti masing-masing orang akan memikul suatu tanggung jawabnya sendiri-sendiri.

 Apabila seseorang tidak mau bertanggung jawab, maka tentu ada pihak lain yang memaksa untuk tindakan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu: 
1.Dari sisi yang berbuat
2.dari sisi yang kepentingan pihak lain.

Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannyaitu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kesimpulan

Tanggung jawab dapat dapat disimpulkan sebagai wujud akan kesadaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri.  Kebanyakan orang mengelak bertanggung jawab, karena jauh lebih mudah untuk “menghindari” tanggung jawab, daripada “menerima” tanggung jawab. Oleh karena itulah muncul satu peribahasa, “lempar batu sembunyi tangan”. Sebuah peribahasa yang mengartikan seseorang yang tidak berani bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, sehingga dia membiarkan orang lain menanggung beban tanggung jawabnya.

SS_Tugas1_Ekonomi_Koperasi

Pengertian Koperasi : Secara umum yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perkekonomian, beranggotakan mereka yang pada umumnya berekonomi emah yang bergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.

“Koperasi Indonesia” menurut Undang-undang nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian, adalah sebagai berikut :

“Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan” (Pasal 3 UU No. 12/1967)

Jenis – jenis koperasi :
Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti:
c.       Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya:
1.      Koperasi kerajinan industry kecil, anggotanya para pengrajin
2.      Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat
3.      Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak

b.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/ Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota nelayan, KSP dengan anggota karyawan

c.       Koperasi Jasa
Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan jasa kepada para anggotanya. Antara lain:
1.      Koperasi angkutan memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirkan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang jasa angkutan atau barang.
2.      Koperasi Perumahan memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah
3.      Koperasi asuransi memberikan jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasi asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.

d.      Koperasi Konsumen
Keanggotaan Koperasi Komsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah kelompok masyarakat misal: Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari hari seperti sabun,gula pasir, minyak.

Koperasi konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping pelayanan untuk anggota, Koperasi konsumsi juga boleh melayani umum.

e.      Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang peasaran barang-barang dagang misalnya:
1.      Koperasi pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi
2.      Koperasi pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik
3.      Koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang tulis kantor



 Koperasi berdasarkan anggotanya
Berikut ini adalah pengertian jenis koperasi yang berdasarkan anggotanya   :

1.      Koperasi Siswa
Anggota koperasi sekolah atau koperasi siswa merupakan bagian dari struktur komite sekolah bisa dari guru, karyawan maupun siswa. Koperasi siswa menyediakan berbagai macam kebutuhan siswa, kebutuhan guru dan karyawan. Kebutuhan itu misalnya buku tulis, makanan berat maupun ringan, seragam dan lain sebagainya. 

2.      KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia)
Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan pegawai negeri sipil atau PNS. Semua PNS terdaftar dengan koperasi ini. Tujuan utama pendirian koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggotaya dan mensejahterahkan Pegawai Negeri Sipil yang tergabung dalam koperasi tersebut.

3.      Koperasi Unit Desa atau KUD
Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan bagian dari stuktur organisasi pemerintah desa yang ada di desa-desa. KUD banyak yang bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya. Kegiatan koperasi unit desa yang biasa dilakuka oleh masyarakat adalah menjual pupuk, menjual pestisida untuk lahan pertanian, menjual benih pertanian dan juga KUD akan memberikan penyuluhan tekhnis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan tekhnik pertanian yang benar.


Koperasi Siswa



Koperasi siswa SMA N 9 JAKARTA adalah koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum. Yang dapat menjadi anggota koperasi siswa SMA N 9 JAKARTA adalah siswa-siswi SMA N 9 JAKARTA yang sama untuk memilih pengurus dan dipilih sebagai pengurus koperasi. Setiap anggota koperasi wajib ikut mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Koperasi siswa didirkan di SMA N 9 JAKARTA untuk beberapa alasan   :

1.      Memberi bekal kepada siswa sekolah secara langsung dengan praktek berkoperasi dalam memenuhi berbagai barang kebutuhan sekolah
2.      Agar para siswa tumbuh jiwa setia kawan, saling menghargai, kesamaan derajat dan gotong royong antar sesamanya disamping menumbuhkan rasa cinta pada sekolah
3.      Menumbuhkan serta mengasah demokrasi,kreatifitas,kemampuan,pengetahuan dan lain sebagainya

Pengurus koperasi siswa bertanggung jawab dalam melaporkan laporan pertanggung jawaban dalam melaorkan laporan pertanggung jawaban kepada anggota koperasi siswa melalui rapat anggota. Pengurus dipilih dan diangkat melalui rapat anggota koperasi siswa.

Bisnis usaha yang dijalankan oleh koperasi siswa SMA N 9 JAKARTA adalah toko koperasi yang menyediakan kebutuhan-kebutuhan siswa seperti alat alat tulis sampai dengan makanan ringan mapun berat.

Analisis

Jenis koperasi SMA BOPKRI 2 YOGYAKARTA berdasarkan jenis anggotanya adalah koperasi siswa dan berdasarkan jenis fungsinya adalah koperasi konsumen karena anggota dan kepengerusuannya di kelola oleh siswa. Koperasi ini menyediakan kebutuhan kebutuhan siswa, Seperti alat tulis, atribut pakaian,  makanan berat dan makanan ringan. Tujuan dari koperasi siswa semata mata bukan untuk mencari keuntungan tetapi sebagai media pembelajaran.

Sumber :
http://guruppkn.com/jenis-jenis-koperasi