Definisi
UKM
Menurut M.Tohar
Definisi UKM adalah sbg berikut:
- Berdasarkan total asset
Pengusaha kecil adalah
pengusaha yang memiliki kekayaan paling bersih sebanyak Rp. 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan tempat membuka usaha.
- Berdasarkan total penjualan
Pengusaha kecil adalah
pengusaha yang memiliki hasil total penjualan bersih/tahun paling banyak Rp.
1.000.000.000
- Berdasarkan status kepemilikan
Pengusaha kecil adalah
usaha berbentuk perseorangan yang bisa berbadan hukum atau tidak berbadan hukum
yang di dalamnya termasuk koperasi.
Berdasarkan Keputuasan
Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil
didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan
kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun Laporan Internship
Semester Ganjil 2008/2009 Bakrie School of Management Rp 600.000.000 atau
aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang
ditempati) terdiri dari :
- Badan usaha (Fa, CV, PT, dan
koperasi) dan
- Perorangan (pengrajin/industri
rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang,
pedagang barang dan jasa) 4. Pada tanggal 4 Juli 2008 telah ditetapkan
Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan
kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki
jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias
usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Kontribusi
UKM dalan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Peran Usaha Kecil
Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar. Dengan adanya sektor UKM,
pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja
menjadi berkurang. Sektor UKM pun telah terbukti menjadi pilar perekonomian
yang tangguh. Sehingga pemerintah membuat kebijakan pemerintah untuk berpihak
kepada UKM itu merupakan langkah yang sangat tepat guna membangkitkan
perekonomian bangsa dan Negara.
Kontribusi sektor UKM
dalam menentukan Produk Domestik Bruto (PDB) dan sektor penghasil devisa negara
juga tak perlu diragukan lagi. Saat ini, UKM telah dijadikan agenda utama
pembangunan ekonomi Indonesia. Untuk mendorong hal tersebut, menurut Menkeu,
dewasa ini kebijakan pemerintah telah menunjukkan keberpihakan kepada UKM.
Dengan bukti ini, jelas
bahwa UKM dapat diperhitungkan dalam meningkatkan kekompetitifan pasar dan
stabilisasi sistem ekonomi yang ada. UKM merupakan peranan pentingd alam
pembangunan ekonomi di Indonesia, karena sebagian besar jumlah penduduknya
berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor
tradisional maupun modern.
Tumbuhnya usaha mikro
menjadikannya sebagai sumber pertumbuhan kesempatan kerja dan pendapatan.
Dengan banyak menyerap tenaga kerja berarti UKM juga punya peran strategis
dalam upaya pemerintah dalam memerangi kemiskinan dan pengangguran.
Peranan usaha kecil
tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan
pembangunan. Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum
memuaskan hasilnya karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil
dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar.
Perkembangan
UKM di Indonesia
Usaha Kecil Menengah pada
mulanya tidak mengalami kemajuan yang sangat berarti baik dari segi kuantitas
maupun dari kualitas, karena pada saat itu belum terdapat perhatian yang serius
dari pihak-pihak yang berwenang, perhatian hanya diarahkan sebagai bentuk
formalitas saja. Tapi sejak terjadinya krisis moneter pada tahun 1997/1998 di
mana UKM ternyata mempunyai ketahanan yang relatif baik dibanding usaha besar,
maka pihak-pihak yang berwenang sudah mulai sangat memperhatikan terhadap
perkembangan UKM baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.
Adapun perkembangan UKM di
Indonesia sudah cukup pesat menurut BPS pada tahun 2007 ada sebanyak 49,8 juta
unit usaha atau 99,99 persen terhadap total unit usaha di Indonesia, sementara
jumlah tenaga kerjanya mencapai 91,8 juta orang atau 97,3 persen terhadap
seluruh tenaga kerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut ternyata pada tahun
2007 UKM mampu mendukung Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh sebesar
6,3 persen terhadap tahun 2006, bila dirinci menurut skala usaha pertumbuhan
PDB usaha kecil dan menengah (UKM) mencapai 6,4 persen dari usaha besar (UB)
tumbuh 6,2 persen. Dibanding tahun 2006 pertumbuhan UMKM hanya 5,7 persen dan
PDB hanya 5,2 persen.
Pada tahun 2007 total nilai PDB
Indonesia mencapai Rp.3.957,4 triliun, dimana UMKM memberikan kontribusi
sebesar Rp.2.121,3 triliun atau 53,6 persen dari PDB Indonesia. Pertumbuhan PDB
UKM tahun 2007 ini terjadi disemua sektor ekonomi. Pertumbuhan tertinggi
terjadi pada sektor bangunan sebesar 9,3 persen, diikuti sektor perdagangan,
hotel dan restoran 8,5 persen, dan sektor pertambangan dan penggalian sebesar
7,8 persen. Adapun hasil eksport produksi UKM selama tahun 2007 mencapai
Rp.142,8 triliun atau 20 persen terhadap total eksport non-migas nasional
sebesar Rp.713,4 triliun. (Kompas 2005).
Perkembangan UKM ini tidak terlepas
adanya dukungan dari pihak pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah terutama melalui aturan-aturan yang dikeluarkan misalnya, adanya
undang-undang tentang Bank Indonesia sejak 16 Nopember 1999, yang mendukung
pengembangan UKM melalui pemberian kredit.
Sumber: buku "Membuat Usaha Kecil"
http://www.kemenkeu.go.id/Berita/peran-penting-ukm-dorong-perekonomian-indonesiahttp://karyatulisilmiah.com/perkembangan-umkm-di-indonesia/