Mata kuliah ini sangat penting dan akan terpakai jika dipelajari secara serius dan tekun. Akan sangat berguna jika kalian ingin merangkak untuk menjadi manajer sumber daya manusia dalam sebuah perusahaan atau organisasi karena dasar-dasar perencanaannya sudah ada dalam matkul ini. Walaupun pada prakteknya ada kemungkinan akan menyimpang tetapi setidaknya ada beberapa point-point dasar yang akan terpakai.
Edward Julianz
Senin, 14 Januari 2019
Keuntungan Mempelajari Manajemen Sumber Daya Manusia
Dalam penulisan ini saya akan membahas keuntungan mempelajari Manajemen Sumber Daya Manusia. Keuntungan dalam mempelajari Manajemen Sumber Daya Manusia adalah kita dapat melaksanakan tujuan manajemen sumber daya manusia, yaitu: membuat kebijakan dan pertimbangan, membantu perusahaan mencapai tujuannya karena divisi manajemen sumber daya manusia juga bertanggungjawab dalam hal penerapan kebijakan yang dibuat serta memperhatikan dampak kebijakan dan prosedur terhadap para pekerja, ke-3 adalah memberi dukungan dengan begitu, bentuk nyata dari dukungan tersebut adalah berupa perekrutan SDM berkualitas dan menciptakan kondisi yang kondusif di perusahaan, dapat menyelesaikan masalah, dan dapat berperan sebagai media komunikasi terbaik.
Selasa, 20 November 2018
Tugas Kelompok Manajemen SDM
Manajemen SDM
Kelompok 5
Anggota :
- Andrey Raymon S. (27215440)
- Edward Julianz (22215110)
- Farah Amalina (22215475)
- Jaka Maulana Wicaksono (23215518)
- Nur Latifah Siregar (25215190)
- Rio Stanley (26215041)
- Shafira Kurnia Ayu (26215509)
PT. Batik Keras
v
Fungsi Manajerial
A.
Perencanaan
§
Tujuan perusahaan
1.
Memperkenalkan seni batik Indonesia
kepada seluruh masyarakat baik dari dalam negri atau masyarakat luar negri
2.
Memperoleh keuntungan dari usaha yang
didirikan
§
Visi
Menjadi perusahaan distribusi kerajinan tenaga batik yang berkualitas,
terjangkau, dan mensejahterakan pengerajin batik.
§
Misi
1.
Melestarikan dan menciptakan
kecintaan masyarakat terhadap seni batik tradisional.
2.
Menciptakan produk batik dengan mutu,
pembuatan yang teliti oleh pengerajin profesional, dan dapat bersaing dengan
pasar dunia.
3.
Menempatkan para pesaing, pemasok,
dan distributor sebagai mitra kerja yag saling menguntungkan.
B.
Pengorganisasian
C.
Pengarahan
1.
Karyawan masuk jam 9 pagi sampai jam
5 sore
2.
Penambahan bonus jika karyawan kerja
lembur
3.
Waktu istirahat diberikan pada jam 12
siang sampai jam 1 siang
4.
Setiap karyawan wajib mengisi
absen/daftar hadir dengan finger print atau alat sidik jari
5.
Setiap karyawan sudah dijaminkan
dengan asuransi ketenagakerjaan yang diatur oleh undang-undang
6.
Karyawan pada divisi Gudang diberikan
fasilias kendaraan untuk operasional pengriman barang
7.
Direksi diberikan fasilitas kendaraan
untuk kegiatan operasional perusahaan
8.
Setiap karyawan yang telah memenuhi
target dengan cepat akan diberikan bonus
9.
Karyawan yang telat hadir pada jam masuk
atau selesai istirahat akan dikenakan denda ataupun pengurangan bonus
10. Setiap
karyawan diberikan kompensasi pengambilan cuti dalam setahun sebanyak 20 hari
D.
Pengendalian
1.
Diadakan briefing setiap 30 menit
sebelum memulai pekerjaan
2.
Setiap akhir bulan akan diadakan
evaluasi hasil kerja
3.
Setiap karyawan wajib untuk mengikuti
standar prosedur kerja (SOP)
4.
Pada jam operasional, divisi
pengontrolan mengawasi kinerja karyawan
v Fungsi Operasional
A.
Pengadaan
1.
Melakukan perekrutan karyawan
berdasarkan divisi-divisi yang dibutuhkan
2.
Menetapkan kriteria calon karyawan
3.
Melakukan seleksi
B.
Pengembangan
1.
Karyawan yang telah diterima akan
dilatih/training terlebih dahulu sebelum ditempatkan dengan keahlian
masing-masing calon karyawan
2.
Penempatan karyawan pada
divisi-divisi sesuai dengan keahliannya
3.
Setiap karyawan yang akan naik
jabatan harus melalui tes dan pelatihan
C.
Kompensasi
1.
Penambahan bonus lembur digabungkan
ke uang gaji
2.
Apresiasi perusahaan terhadap
kedisiplinan kerja karyawan
D.
Pengintegrasian
1.
Pengadaan koperasi simpan pinjam bagi
karyawan
2.
Pengadaan even-even karyawan
E.
Pemeliharaan
1.
Pemberian dana pensiun bagi karyawan
yang sudah mencapai usia pensiun yang telah ditetapkan oleh perusahaan
2.
Menyediakan fasilitas yang dibutuhkan
oleh karyawan
F.
PHK (Putus
Hubungan Kerja)
1.
Setiap karyawan yang di PHK akan
diberikan pesangon
2.
Karyawan yang melanggar aturan dan
kode etik perusahaan akan dikenakan sanksi surat peringatan sebanyak dua kali
3.
Jika karyawan melanggar aturan lebih
dari batas surat peringatan atau melanggar peraturan yang sangat fatal akan di
PHK
Jumat, 19 Oktober 2018
Review Jurnal
The Effect of Leadership and Work Environment to Employee
Performance through Job Satisfaction at the Employment
Training Center West Java Province
Jurnal: The International Journal Of Business & Management (ISSN 2321–8916)
Volume: Vol.6 Issue 2
Tahun: Februari, 2018
Penulis: Nuresna Irmayana, Suryanto, Ella Siti Chaeriah
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan pengaruh kepemimpinan, lingkungan, dan kepuasan kerja pada performa karyawan secara serentak atau sebagian, dan untuk mengetahui pengaruh pemimpin dan lingkungan pekerjaan pada performa melewati kepuasan kerja,
Latar Belakang
Setiap organisasi ingin memiliki karyawan yang andal. Karyawan adalah salah satu sumber daya organisasi, mempertimbangkan bahwa karyawan adalah sumber daya yang dapat melakukan kegiatan sehari-hari dan sebagai pengembang organisasi. Karyawan yang bekerja di
organisasi diharapkan untuk tampil andal.Berdasarkan penelitian sebelumnya, kinerja karyawan dipengaruhi oleh banyak faktor seperti kepemimpinan, lingkungan dan kepuasan kerja karyawan.
Jika kepemimpinan dapat dipahami dan dijalankan oleh setiap karyawan maka diharapkan akan dapat mencapai karyawan kinerja yang baik. Menurut Mangkunegara (2000), kinerja (Work Performance) adalah hasil kerja dalam kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang karyawan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Sulistiyani (2003) menyatakan bahwa kinerja seseorang adalah kombinasi kemampuan, usaha dan peluang yang dapat dinilai dari pekerjaannya.
Selain faktor kepemimpinan, lingkungan kerja juga berkontribusi terhadap pencapaian kinerja karyawan yang baik. Menurut Nitisemito (1992), lingkungan kerja adalah kondisi internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi moral sehingga pekerjaan dapat diharapkan selesai lebih cepat dan lebih baik. Menurut Sedarmayanti (2003) lingkungan kerja kondisi dikatakan baik atau tepat jika manusia dapat melakukan aktivitas secara optimal, sehat, aman, dan nyaman.
Kepuasan kerja juga mempengaruhi kinerja karyawan. Kepuasan kerja adalah kondisi di mana karyawan merasa puas dengan kebutuhan - kebutuhan mereka. Jika kebutuhan karyawan terpenuhi maka akan menimbulkan kepuasan kerja pada karyawan.
Landasan Teori
Leadership
Hanafi (2002) menjelaskan bahwa kepemimpinan adalah kemampuan untuk memberikan arahan dan koordinasi kepada bawahan dalam mencapai tujuan organisasi, serta kesediaan untuk menjadi tanggung jawab utama dari kegiatan kelompok yang dipimpinnya.
Menurut Hasibuan (2003: 170) "Kepemimpinan adalah cara seorang pemimpin mempengaruhi perilaku bawahan untuk mau bekerja bersama dan bekerja secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasi."
Work Environment
Menurut Nitisemito (1992: 159), lingkungan kerja adalah kondisi internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi moral sehingga pekerjaan dapat diharapkan selesai lebih cepat dan lebih baik.
Menurut Sedarmayanti (2003: 12) kondisi lingkungan kerja dikatakan baik atau tepat jika manusia bisa melakukan kegiatan secara optimal, sehat, aman, dan nyaman. Kesesuaian lingkungan kerja dapat dilihat sebagai hasilnya dalam jangka panjang, lingkungan kerja yang lebih buruk dapat menuntut lebih banyak tenaga kerja dan waktu serta tidak mendukung efisiensi desain sistem kerja.
Job Satisfaction
Kepuasan kerja, menurut Martoyo (1992: 115), pada dasarnya adalah salah satu aspek psikologis yang mencerminkan seseorang perasaan terhadap pekerjaannya, dia akan puas dengan kecocokan keterampilan, keterampilan dan harapannya dengan pekerjaan yang dia hadapi. Kepuasan sebenarnya adalah kondisi subyektif yang merupakan hasil kesimpulan berdasarkan perbandingan apa yang diterima karyawan dari pekerjaannya dari yang diharapkan, diinginkan, dan dianggap layak atau berhak atasnya. Sementara setiap atasan / karyawan subyektif menentukan bagaimana pekerjaan itu memuaskan.
Employee Performance
Memahami kinerja menurut Siswanto (2002: 235) menyatakan bahwa kinerja adalah kualitas pekerjaan dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan yang diberikan kepadanya
Rivai (2005: 309) mengatakan bahwa kinerja adalah perilaku nyata yang ditampilkan setiap orang sebagai kinerja kerja yang dihasilkan oleh karyawan sesuai dengan perannya di perusahaan. Hasil kerja atau aktivitas seorang karyawan dalam kualitas dan kuantitas dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada karyawan Pusat Pelatihan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis penjelasan. Ini berarti bahwa setiap variabel yang disajikan dalam hipotesis akan diamati melalui pengujian hubungan kausal variabel independen terhadap variabel dependen.
Populasi
Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah jumlah karyawan organisasi yaitu sebanyak 78 orang. Nomor sampel diambil sepenuhnya atas dasar populasi yang ada dan pengambilan sampel disebut sampel jenuh.
Variabel
Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel antara variabel kepemimpinan dan lingkungan kerja pada kinerja karyawan.
Hasil Analisis
Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel kepemimpinan dan lingkungan kerja berpengaruh terhadap kepuasan kerja serentak. Variabel kepemimpinan, lingkungan kerja dan kepuasan kerja mempengaruhi kinerja karyawan sebagian.
Kesimpulan
Variabel kepemimpinan dan lingkungan kerja mempengaruhi kinerja karyawan secara bersamaan. Nilai F aritmatika adalah 17,308 dan signifikansinya 0,05. Nilai ini kurang dari 0,05. Nilai r square 31,6% berarti kepemimpinan dan variabel lingkungan mempengaruhi kinerja karyawan sebesar 31,6% sedangkan sisanya dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dimasukkan ke dalam model persamaan.
Variabel kepemimpinan mempengaruhi kinerja karyawan secara parsial. Nilai t adalah 3,668. Nilai signifikansi 0,00. Nilai signifikansi ini lebih kecil dari 0,05. Nilai r kuadrat adalah 0,150. Ini berarti pengaruh variabel kepemimpinan pada kinerja karyawan 15,0% dan sisanya dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak termasuk ke dalam model persamaan.
Kerja Variabel lingkungan mempengaruhi kinerja karyawan secara parsial. Nilai t adalah 4,598. Nilai signifikansi 0,00. Nilai signifikansi ini lebih kecil dari 0,05. Nilai r kuadrat adalah 0,218. Ini berarti bahwa pengaruh variabel lingkungan pada kinerja karyawan adalah 21,8% dan sisanya dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak termasuk dalam bmodel persamaan.
Variabel kepuasan kerja mempengaruhi kinerja karyawan secara parsial. Nilai t adalah 2,312. Nilai signifikansi dari 0,023. Nilai signifikansi ini lebih kecil dari 0,05. Nilai r kuadrat adalah 0,066. Ini berarti efek lingkungan variabel pada kinerja karyawan sebesar 6,6% dan sisanya dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak termasuk ke dalam persamaan model.
Pengaruh kepemimpinan terhadap kinerja karyawan adalah 0,388. Pengaruh kepemimpinan terhadap kinerja karyawan melalui kepuasan kerja 0,265 X 0,256 = 0,0678. Dalam hal ini pengaruh langsung lebih besar daripada efek tidak langsung sehingga bisa mengatakan bahwa variabel kepuasan kerja tidak sebagai variabel yang menghalangi.
Pengaruh langsung dari lingkungan kerja terhadap kinerja karyawan adalah 0,467. Sedangkan pengaruh lingkungan hidup kinerja karyawan melalui kepuasan kerja adalah 0,097 X 0,256 = 0,02483. Dalam hal ini pengaruh langsung lebih besar daripada pengaruh tidak langsung sehingga dapat dikatakan bahwa variabel kepuasan kerja tidak sebagai variabel yang menghalangi.
Jumat, 08 Juni 2018
Softskill: Life Story
Hi, My name is Edward Julianz, here's my story. I was born on 18 july 1997. I’m the third child in the family with consist of 1 female and 2 male. Jakarta is my birth place, which was a good place when there's not much of a traffic jam. I don't remember much during the early years but my mom told me few things about me. She told me that I used to introduced my foreigner uncle from australia to my neighbor like i was trying to showing off to them, and i used to talk very much unlike nowadays. My hobby was playing Playstation until my mother yelled at me.
My School life, I still remember the first day I went to kindergarten everything was good except the interaction with other girl student. I spent 6 years in SD Muhammadiyah 12, still feel like i'm in kindergarten..unable to talk with other girl because some sort of situation. my interaction with other male student was qute good though i don't have many friends because i was the quite one but i have friends that really close until now. i used to cry when my father dropped me off in elementary school because i thought that i couldn't see my father again, and it did happen when i was in fourth class, my father did died because of cancer. 3 years later i moved to Junior High School precisely at SMP Muhammadiyah 22. same environment and still in the same condition. in junior high school i met my best friend and we still meet with each other although we went to different university. one them is working. good friends, you don't want to lose a friend like them. got rejected once, because i was too stiff with girls. I went to high school in SMA Negeri 9 Tangsel. it was kinda better environment than before, i start to talk with girls, but not too intense only like when i need something from them. i became not too quiet kid than i used to, i got lazy and such. i met my close friends in highschool too, but we rarely met only do online conversation because some of them went to university that too far.
Now I’m college student in Gunadarma University. I already spend six semester in this place I’m a student majoring in accounting. my hobby now is something that involve motorcycle. Like doing some modification to my motorcycle, or collecting helmet, or make money out of it. for example, i bought HJC RPHA 10 for Rp1.800.000 and then when there's someone looking for it i sell it for Rp2.500.000.
I have a plan when I finish my collage I will looking for a job, gift my mother a ticket to hajj, get married (if i found the one) and have 2 kids, and then lived a happily marriage. alternate ending if i don't have a wife..collect more helmet, buy 4 big motorcycle and live a lonely life.
Selasa, 10 Oktober 2017
Contoh Business Letter
7/5/2017
Julianz Riding Apparel Store
Puring mas raya St. Villa Pamulang mas, South Tangerang
Revzilla
4020 S 26th
Street
Philadelphia PA, 19112
In the Navy Yard
Philadelphia PA, 19112
In the Navy Yard
Dear Mr.Anthony
We want to enquire from you
whether you can send us your company catalogue which has details of all the
products you sell. We can check and let you know if there is any product which
will suit our requirement. We have a huge requirement and hope you will be able
to meet our demands. We are in search of latest, high quality and durable apparel.
Your company has reputation in the industry and we are sure you can deliver products of high standards. We can discuss the pricing in our next meeting.
You can send us a
representative with the necessary information so that we can discuss and
finalize the deal.
We look forward to hear from you at the earliest
We look forward to hear from you at the earliest
Edward Julianz
CEO
Julianz Riding
Apparel Store
Selasa, 13 Juni 2017
Reviw Jurnal
Judul Penelitian : Analisis Yuridis Tentang Hukum Asuransi Dalam Transaksi Electronic Commerce Melalui Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Identitas Penulis : Frederic Hamonangan Tumanggor, (Nim.0910110034) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Universitas Brawijaya Fakultas Hukum Malang 2012
Identitas Skripsi : Skripsi tentang Analisis Yuridis Tentang Hukum Asuransi Dalam Transaksi Electronic Commerce Melalui Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Disusun dan diajukan sebagai tugas akhir dalam rangka untuk memenuhi sebagian syarat-syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan dalam ilmu hukum
Abstrak
Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi di dunia, berbagai hal baru muncul di dalam kehidupan kita sehari-hari. Salah satunya adalah konsep jual beli secara online melalui internet dengan menggunakan e-commerce . Dengan e-commerce konsep jual beli tradisonal yang mempertemukan pembeli dan penjual dalam satu ruangan berubah menjadi konsep jual beli jarak jauh atau telemarketing. Dengan adanya konsep ini, tentu saja baik penjual dan pembeli akan merasa di untungkan, karena transaksi jual beli yang terjadi dapat dilakukan 24 jam penuh dengan tidak dibatasi oleh wilayah tertentu. Akan tetapi selain memberikan keuntungan, tentu saja konsep jual beli jarak jauh melalui e-commerce juga dapat menimbulkan banyak resiko kerugian, salah satunya adalah serangan cyber crime yang dapat menyebabkan penyalahgunaan data para pihak dalam e-commerce sehingga mengalami kerugian. Penelitian dalam Artikel ilmiah ini dilakukan untuk dapat mengetahui dan menganalisis bagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur Asuransi yang berhubungan dengan transaksi elektronik melalui internet (e-commerce), mengetahui dan menganalisis pihak - pihak yang dapat dijadikan subyek dan obyek asuransi dalam transaksi elektronik melalui internet (ecommerce), serta menganalisis penyebab perlunya asuransi dalam transaksi electronic commerce diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang di pakai dalam penulisan Artikel ilmiah ini adalah metode Penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menemukan landasan hukum yang jelas dalam meletakkan persoalan yang diangkat, dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, khususnya yang terkait dengan masalah penerapan asuransi dalam transaksi e-commerce. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian terungkap bahwa dari pengertian dan batasan tentang asuransi di dalam KUHD, transaksi e-commerce merupakan obyek yang dapat di asuransikan, karena segala kegiatan didalam transaksi e-commerce, dapat menimbulkan kehilangan atau kerusakan bagi para pihak yang ada didalamnya. Pengaturan asuransi mengenai e-commerce di dalam KUHD sebenarnya perlu diatur secara rinci, sehingga pemerintah hendaknya melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Pengasuransian, sehingga dapat memberikan pengaturan jelas mengenai asuransi dalam transaksi bisnis e-commerce atau cyber insurance.
Pendahuluan
A. Alasan Penulis Memilih Judul
Atas dasar belum pernah ada penelitian hukum yang mengangkat tentang masalah ketidakadaan aturan hukum yang secara khusus mengatur tentang asuransi dalam electronic commerce inilah, akhirnya penulis tertarik untuk mengambil penulisan Artikel ilmiah hukum, dengan judul “Analisis Yuridis Tentang Hukum Asuransi Dalam Transaksi Electronic Commerce Melalui Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ”
B. Rumusan Masalah
Beberapa permasalahan yang diambil dalam penulisan Artikel ilmiah hukum ini, yaitu:
1. Bagaimana Asuransi dalam transaksi jual beli melalui internet ( e-commerce ), jika di tinjau dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) ?
2. Siapakah pihak yang dapat menjadi subyek dan obyek asuransi dalam transaksi elektronik melalui internet (e-commerce) ?
3. Apakah yang menyebabkan asuransi dalam transaksi electronic commerce perlu diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ?
C. Batasan Masalah
Asuransi dalam transaksi jual beli melalui internet (e-commerce), jika di tinjau dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), pihak yang dapat menjadi subyek dan obyek asuransi dalam transaksi elektronik melalui internet (e-commerce), dan yang menyebabkan asuransi dalam transaksi electronic commerce perlu diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Metode Penelitian
A. Subyek Penelitian
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif pada Artikel ilmiah ini didasarkan pada bahan hukum primer yaitu dengan cara meinventarisasi pasal-pasal yang berkaitan dengan penerapan asuransi dalam transaksi bisnis melalui internet (ECommerce) yang terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai dasar regulasi utama.
B. Populasi
Pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan Artikel ilmiah ini adalah melalui penelitian kepustakaan (Library Research) untuk mendapatkan konsep-konsep, teori-teori dan informasi-informasi serta pemikiran konseptual dari peneliti pendahulu baik yang berupa peraturan perundang-undangan dan karya ilmiah lainnya. Sumber data kepustakaan diperoleh dari :
1. Bahan Hukum Primer, terdiri dari :
a. Norma atau kaedah dasar ;
b. Peraturan dasar ;
c. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan asuransi dalam perdagangan dan transaksi bisnis melalui internet (E-Commerce), terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) , beserta peraturan-peraturan terkait lainnya.
2. Bahan Hukum Sekunder, seperti : hasil-hasil penelitian, laporan-laporan, artikel, majalah dan Artikel ilmiah, hasil-hasil seminar atau pertemuan ilmiah lainnya yang relevan dengan penelitian ini.
3. Bahan Hukum Tersier atau bahan hukum penunjang yang mencakup bahan yang memberi petunjuk-petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus umum, kamus hukum serta bahan-bahan primer, sekunder dan tersier di luar bidang hukum yang relevan dan dapat dipergunakan untuk melengkapi data yang diperlukan dalam penelitian ini. Pada bab ini merupakan bab pendahuluan yang menguraikan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Latar Belakang, Perumusan Masalah, Selanjutnya Situs Web juga menjadi bahan bagi penulisan Artikel ilmiah ini sepanjang memuat informasi yang relevan dengan penelitian ini.
C. Data
Untuk memperoleh suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan Artikel ilmiah, maka penulis menggunakan metode pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan (Library Research), yaitu mempelajari dan menganalisa secara sistematis buku-buku, majalah-majalah, surat kabar, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam Artikel ilmiah ini.
Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yaitu mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian di lapangan yang kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan.
D. Analisis
Skripsi yang disusun oleh Frederic Hamonangan Tumanggor Analisis Yuridis Tentang Hukum Asuransi Dalam Transaksi Electronic Commerce Melalui Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Data yang diperoleh menggunakan metode pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisis kualitatif yang kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Asuransi dalam transaksi jual beli melalui internet ( e-commerce ), jika di tinjau dari
perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) dapat dibagi menjadi 2 bagian
pokok pembahasan, yaitu :
a) Dari definisi asuransi dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), dapat kita ketahui bahwa transaksi jual beli elektronik atau e-commerce merupakan obyek asuransi, karena segala kegiatan didalam transaksi elektronik atau ecommerce, dapat menimbulkan kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan bagi para pihak yang ada didalamnya.
b) Apabila dikaitkan dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 256 KUHD tentang polis asuransi, maka perjanjian asuransi antara pihak lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi harus menyatakan:
· hari dibuatnya asuransi;
· nama orang yang menutup asuransi atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang ketiga;
· suatu uraian yang cukup jelas mengenai benda yang dipertanggungkan;
· jumlah uang untuk berapa diadakan asuransi;
· bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung;
· saat bahaya mulai berlaku untuk tanggungan penanggung dan saat berakhirnya bahaya dimaksud;
· premi asuransi tersebut; dan Jumlah premi asuransi tergantung pada objek yang
· diasuransikan.
· Pada umumnya, semua keadaan yang kiranya penting bagi penanggung untuk diketahuinya dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.
Perjanjian asuransi antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi
pada dasarnya merupakan asuransi pertanggungjawaban (liability insurance) karena
yang diasuransikan adalah tanggung jawab dari LSO akibat terbongkarnya pengamanan
dalam e-commerce yang menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian.
2. Pihak yang dapat menjadi Subyek Asuransi dalam transaksi elektronik commerce adalah :
a. Pihak penanggung pada transaksi elektronik melalui internet adalah Perusahaan asuransi yang menerima jasa asuransi dunia maya (cyber assurance).
b. Pihak tertanggung dalam asuransi dunia maya adalah pihak Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) sebagai pihak yang dapat mengalami kerugian. Sedangkan hal-hal yang dapat menjadi Objek asuransi di dalam e-commerce antara lain: Transaksi Elektronik dan Sistem Keamanan jaringan.
3. Asuransi dalam transaksi electronic commerce perlu diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia karena perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak terhadap perkembangan hukum. Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan model transaksi baru dalam dunia perdagangan dan hal ini juga akan menimbulkan sengketa dalam transaksi bisnis tersebut. Untuk itu, menurut penulis diperlukan adanya revisi peraturan perundang-undangan tentang asuransi, yang didalamnya terdapat bab khusus, yang dapat memberikan pengaturan jelas mengenai asuransi yang berhubungan dengan transaksi bisnis e-commerce (cyber insurance) , sehingga para pihak yang secara langsung berhubungan dengan hal ini akan mendapatkan kepastian hukum, sehingga tujuan hukum yang sebenarnya dapat terrealisasikan.
Ringkasan Pembahasan
1. Asuransi dalam transaksi jual beli melalui internet (e-commerce), jika di tinjau dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dapat dibagi menjadi 2 bagian pokok pembahasan, yaitu :
a. Dari definisi asuransi dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagan (KUHD), dapat kita ketahui bahwa transaksi jual beli elektronik atau e-commerc merupakan obyek asuransi, karena segala kegiatan didalam transaksi elektronik atau ecommerce dapat menimbulkan kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntunga yang diharapkan bagi para pihak yang ada didalamnya. Asuransi dalam transaks elektronik ini, kita kenal sebagai cyber assurance. Sedangkan, pihak yang palin bertanggung jawab atas adanya kerugian didalam transaksi electronic (e-commerce adalah lembaga otoritas sertifikat (LOS) yang berperan sebagai pengaman transaks elektronik, karena pihak perusahaan e-commerce akan menyerahkan keamana websitenya kepada Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) untuk dapat memberika perlindungan penuh terhadap website e-commerce yang dimilikinya dari seranga para cybercrime.
b. Apabila dikaitkan dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 256 KUHD tentan polis asuransi, maka perjanjian asuransi antara pihak lembaga otoritas sertifikat denga perusahaan asuransi harus menyatakan:
· hari dibuatnya asuransi;
· nama orang yang menutup asuransi atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang ketiga;
· suatu uraian yang cukup jelas mengenai benda yang dipertanggungkan;
· jumlah uang untuk berapa diadakan asuransi;
· bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung;
· saat bahaya mulai berlaku untuk tanggungan penanggung dan saat berakhirnya bahaya dimaksud;
· premi asuransi tersebut; dan Jumlah premi asuransi tergantung pada objek yang diasuransikan.
· Pada umumnya, semua keadaan yang kiranya penting bagi penanggung untuk diketahuinya dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.
Perjanjian asuransi antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi pada dasarnya merupakan asuransi pertanggungjawaban (liability insurance) karena yang diasuransikan adalah tanggung jawab dari LSO akibat terbongkarnya pengamanan dalam e-commerce yang menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian.
2. Pihak yang dapat menjadi Subyek Asuransi dalam transaksi elektronik commerce adalah :
a. Pihak penanggung pada transaksi elektronik melalui internet adalah Perusahaan asuransi yang menerima jasa asuransi dunia maya (cyber assurance).
b. Pihak tertanggung dalam asuransi dunia maya adalah pihak Lembaga Otoritas Sertifikat ( LOS ) sebagai pihak yang dapat mengalami kerugian. Sedangkan hal-hal yang dapat menjadi Objek asuransi di dalam e-commerce antara lain: Transaksi Elektronik dan Sistem Keamanan jaringan.
3. Asuransi dalam transaksi electronic commerce perlu diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia karena perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak terhadap perkembangan hukum, hal ini merupakan tantangan sekaligus peluang yang harus dihadapi khususnya dibidang ekonomi dan hukum. Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan model transaksi baru dalam dunia perdagangan dan hal ini juga akan menimbulkan sengketa dalam transaksi bisnis tersebut. Untuk itu, menurut penulis diperlukan adanya revisi peraturan perundang-undangan tentang asuransi, yang didalamnya terdapat bab khusus, yang dapat memberikan pengaturan jelas mengenai asuransi yang berhubungan dengan transaksi bisnis e-commerce ( cyber insurance ) , sehingga para pihak yang secara langsung berhubungan dengan hal ini, misalnya Bank, Lembaga Penyedia Layanan e-commerce, Lembaga Otoritas Sertifikat, serta konsumen yang biasa bertransaksi lewat dunia maya, akan mendapatkan kepastian hukum, sehingga tujuan hukum yang sebenarnya dapat terrealisasikan. Transaksi e-commerce tidak akan pernah luput dari risiko kerugian. Perjanjian asuransi antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi merupakan cara tepat untuk mengalihkan risiko kerugian, terutama pada transaksi e-commerce yang menggunakan kunci kriptografi dan secure electronic transaction. Perjanjian cyber insurance antara lembaga otoritas sertifikat dengan perusahaan asuransi merupakan perjanjian asuransi yang sifatnya baru dan perlu diatur secara khusus di dalam undang-undang, namun dalam pemberlakuannya harus tetap memenuhi prinsip-prinsip yang ada dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang ( KUHD ) sebagai dasar peraturan asuransi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 1997, Metode Penelitian, Bumi Pustaka, Jakarta.
Johnny Ibrahim, 2007 Teori Metode dan Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publising,
Malang.
Wirjono Prodjodikoro, 1987, Hukum Asuransi di Indonesia, PT Intermasa, Bandung.
Yahya Ahmad Zein , 2009, Kontrak Elektronik dan Penyelesaian Sengketa Bisnis E-commerce, Penerbit Mandar Maju, Bandung.
Artikel Ilmiah
Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri Republik Indonesia berkerja sama dengan
LKHT-FHUI, 2001, Laporan Penelitian Tahap Pertama versi 1.04, Jakarta.
Elisatris Gultom, Perlindungan Transaksi Elektronic (e-commerce) Melalui Lembaga Asuransi, Eprint Artikel Universitas Pajajaran, Bandung
Internet
Nanang Suryadi, 2011, Perkembangan e-commerce di Indonesia dan di Dunia,
www.ecomm.lecture.ub.ac.id/2011/11/ ( 11 september 2012 )
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha perasuransian
Langganan:
Postingan (Atom)